Bisnis.com, JAKARTA – Produk baja cold rolled stainless steel Indonesia dinyatakan lolos dari penyelidikan antidumping oleh pemerintah Malaysia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menilai kesempatan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen baja di dalam negeri untuk meningkatkan ekspor produk baja antikarat mereka ke Negeri Jiran.
“Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, eksportir produsen cold rolled stainless steel harus dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Malaysia dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia.”
Pemerintah Malaysia dalam keterangan resminya pada 21 September 2015 menyebutkan bahwa penyelidikan antidumping terhadap produk cold rolled stainless steel secara resmi telah dihentikan.
Dalam penyelidikannya, pemerintah Malaysia tidak menemukan kerugian materiil yang diderita Industri dalam negerinya. Sebelumnya, pemerintah Malaysia melakukan penyelidikan terhadap produk baja tersebut, dengan di antaranya merupakan produk impor dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia menerima informasi inisiasi penyelidikan antidumping atas produk Cold Rolled Stainless Steel pada 24 April 2015 yang diklasifikasikan di bawah kode HS 721931000, 721933000, 721934000, 721935000, 722020130, 722020190, dan 722020900.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah pembelaan dan koordinasi dengan eksportir/produsen Cold Rolled Stainless Steel agar Indonesia dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).