Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU KPK: Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap

Juru bicara Fraksi PPP di DPR Arsul Sani mengatakan fraksinya belum menentukan sikap terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sehingga apabila ada anggota F-PPP yang ikut mendukung, itu bukan sikap fraksi.
Korupsi/Ilustrasi
Korupsi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Fraksi PPP di DPR Arsul Sani mengatakan fraksinya belum menentukan sikap terkait rencana revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang KPK sehingga apabila ada anggota F-PPP yang ikut mendukung, itu bukan sikap fraksi.

"Fraksi PPP belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi," katanya, Jumat (9/10/2015).

Dia mengatakan usulan revisi yang diajukan beberapa anggota kepada Badan Legislasi DPR adalah suara individu anggota DPR.

Menurutnya, karena F-PPP belum tentukan sikap resmi, maka fraksinya tetap menghormati hak masing-masing anggota mengajukan usulan revisi.

"F-PPP tetap menghormati hak masing-masing anggota untuk ikut atau tidak ikut mengajukan usulan revisi sampai sikap fraksi diplenokan secara resmi," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam UU No. 17/2014 tentang MD3 dijelaskan bahwa usulan untuk mengajukan sebuah RUU atau masukan RUU dalam Prolegnas Prioritas adalah hak anggota, komisi atau gabungan komisi.

Fraksi, menurutnya, malah tidak ditetapkan sebagai pihak yang bisa mengusulkan sebuah RUU.

"Jadi dari perspektif hak anggota DPR maka pengusulan RUU perubahan UU KPK dalam Prolegnas prioritas tersebut tidak ada yang aneh apalagi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019," katanya.

Dia mengatakan draf revisi UU KPK yang beredar, F-PPP tidak setuju terhadap beberapa hal seperti pembatasan usia KPK 12 tahun.

Selain itu, F-PPP menilai kewenangan KPK tidak perlu dihilangkan namun setuju agar dibentuk lembaga pengawasan yang bersifat eksternal yang mengawasi institusi itu secara ketat.

"Pengawasan yang bersifat eksternal secara tetap mengawasi ketaatan KPK dalam melaksanakan kewenangannya sehingga kewenangan yang besar itu lebih terjaga dari penyalahgunaan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper