Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan berkomentar soal revisi UU KPK.
Pasalnya, Yasonna menilai revisi UU ini belum final dan masih belum pasti. "Belum tahu, nanti kalau sudah sampai sana kita lihat. Kita mau berkomentar, bukan takut apa, takut heboh sendiri," ujar Yasonna di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jumat (9/10/2015).
Menurut Yasonna, sikap pemerintah sudah sangat jelas. Pemerintah tidak mungkin melakukan revisi undang-undang KPK jika dinilai akan melemahkan posisi KPK. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan revisi undang-undang yang dirasa perlu.
Yasonna enggan terlalu banyak berkomentar lantaran revisi tersebut masih sebatas wacana di DPR dan belum disampaikan ke Presiden. "Jadi, kita nanti mengomentari sesuatu yang belum pasti kan gak enak juga, kalaupun itu pada akhirnya DPR mendorong pemerintah, pada akhirnya kita berharap itu penyempurnaan, bukan melemahkan," tambah Yasonna.Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh Presiden.
Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.Dalam draft revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK.Penyadapan yang dilakukan KPK harus melaui izin pengadilan.
Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar. Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.