berada di dashboard mobil dinas yang segari-hari biasa digunakan Syamsir. Syamsir meminta Yudi untuk segera mengantarkan dompet tersebut pada istrinya.
"Itu dompet ada di dasboard kasih ke ibu," ujar Yudi ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis
(8/10/2015) malam.
Syamsir diduga menerima hadiah berupa uang sebesar USD2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh terdakwa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 dan pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.