Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu memangkas fungsi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Tentu itu hak DPR untuk menilai, tapi saya kira untuk KPK sekarang ini tetap untuk penuntutan sekaligus, tetap saja tak apa-apa,"ujarnya, Jumat(9/10/2015).
Seperti diketahui, pro dan kontra merebak seiring penandatanganan persetujuan pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR awal pekan ini.
Sejumlah anggota berbagai fraksi menyepakti perubahan beberapa poin penting yang dianggap akan membonsai kewenangan KPK. Salah satunya terkait pemangkasan kewenangan penindakan dan menghapuskan upaya penuntutan KPK.
Selain itu, ada wacana perubahan fungsi KPK dari penindakan menjadi pencegahan korupsi. Terakhir, Pembatasan umur KPK yang hanya sampai12 tahun, itu dianggap bisa mematikan KPK secara perlahan.