Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra didakwa telah menerima suap sebesar Sin$5.000 dan US$10.000 dari pengacara OC Kaligis.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa Penuntu Umum KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Sebagai ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Tripeni diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$5.000 dan US$10.000.
Uang tersebut diberikan pada Tripeni untuk mempengaruhi putusan perkara yang saat itu ditanganinya.
Perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.
Ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Syamsir Yusfan, yang sehari-hari bertugas sebagai panitera PTUN Medan, Tripeni mengakui Kaligis pernah datang ke ruangannya.
Namun, Tripeni merasa tidak pernah mengundang Kaligis untuk bertamu.
Kedatangan Kaligis menurut Tripeni dalam rangka berdiskusi mengenai gugatan yang diajukan Kaligis ke PTUN Medan.
Diskusi tersebut lantaran perkara yang diajukan Kaligis tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.