Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Hakim PTUN: Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Dolar AS dan Singapura dari Kaligis

Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra didakwa telah menerima suap sebesar Sin$5.000 dan US$10.000 dari pengacara OC Kaligis.
Ketua PTUN Medan Tripeni Arianto (tengah) saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua PTUN Medan Tripeni Arianto (tengah) saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra didakwa telah menerima suap sebesar Sin$5.000 dan US$10.000 dari pengacara OC Kaligis.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa Penuntu Umum KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Sebagai ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Tripeni diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$5.000 dan US$10.000.

Uang tersebut diberikan pada Tripeni untuk mempengaruhi putusan perkara yang saat itu ditanganinya.

Perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.

Ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Syamsir Yusfan, yang sehari-hari bertugas sebagai panitera PTUN Medan,  Tripeni mengakui Kaligis pernah datang ke ruangannya.

Namun, Tripeni merasa tidak pernah mengundang Kaligis untuk bertamu.

Kedatangan Kaligis menurut Tripeni dalam rangka berdiskusi mengenai gugatan yang diajukan Kaligis ke PTUN Medan.

Diskusi tersebut lantaran perkara yang diajukan Kaligis tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper