Kabar24.com, JAKARTA - DPR nampaknya belum satu suara terkait revisi UU KPK. Revisi ini diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP. KPK menilai mereka yang setuju adalah oknum yang bernafsu melemahkan KPK.
"Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi, tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi yang dilihat dari draf justru mereduksi kewenangan KPK," ujar Johan Budi, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, pada Rabu (7/10/2015).
Salah satu yang disebut Johan sebagai bentuk pelemahan KPK adalah usia KPK yang hanya 12 tahun sejak RUU tersebut diundangkan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan TAP MPR No. 8/2001 yang menyebutkan KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak.
Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh Presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.
Selain hanya berusia 12 tahun sejak RUU diundangkan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin pengadilan dianggap sebagai bentuk reduksi kewenangan KPK.
Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar.