Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat jika ada dewan kehormatan yang bersifat independen di luar organisasi KPK.
Taufiqqurahman Ruki, pelaksana tugas pimpinan KPK, menjelaskan pada awalnya penasihat KPK berada di luar KPK. Namun, pada draf rancangan undang-undang yang diajukan DPR posisi tersebut berada di bawah KPK.
"Tidak bisa diketemukan siapa yang melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi ini karena independen presiden dan DPR tidak menyentuh," ujar Ruki di Gedung KPK, Rabu (7/10/2015).
Johan Budi, yang juga pelaksana tugas Pimpinan KPK mengamini apa yang dikatakan Ruki. Namun, calon pimpinan KPK ini masih mempertanyakan siapakah yang akan membentuk lembaga yang dianggap menjadi pengawas KPK tersebut, presiden ataukah DPR. Selain itu, independensi lembaga tersebut juga masih dipertanyakan.
"Harus dilihat proporsinya, selama ini kan KPK dikatakan tidak mengawasi, tapi selama KPK berdiri banyak hal dengan mudahnya pimpinan KPK jadi tersangka dan ganggu ritme pekerjaan KPK," ujar Johan.