Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: Bawaslu Minta Laporkan Tindak Pidana dalam 1x24 Jam

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajarannya di daerah segera menyerahkan laporan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah kepada Kepolisian dalam 1x24 jam.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, Ketua Bawaslu Muhammad, Endang Wihdatiningtyas, Nasrullah /bisnis.com
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, Ketua Bawaslu Muhammad, Endang Wihdatiningtyas, Nasrullah /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajarannya di daerah segera menyerahkan laporan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah kepada Kepolisian dalam 1x24 jam.

Muhammad, Ketua Bawaslu, mengatakan penyerahan laporan tindak pidana pilkada tersebut dilakukan agar Polri dapat menindaklanjutinya pada tingkat penyidikam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, sehingga sulit untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan memaksa seperti Polri, jadi tidak mungkin kami melengkapi semua alat bukti yang diperlukan. Untuk itu kami menginstruksikan jajaran di daerah agar cepat dalam penanganan tindak pidana pilkada,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Sekedar diketahui, Sentra Gakumdu sendiri merupakan amanat Undang-undang No. 8/2015 tentang Pilkada.

Selama ini, Sentra Gakumdu tidak berjalan efektif, karena adanya perbedaan persepsi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, sehingga banyak kasus uang tidak bisa diteruskan.

Sementara itu Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolri, mengatakan penanganan tindak pidana pilkada harus dilakukan secara efektif dan sederhana. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya waktu penanganan kasus dalam UU.

Menurutnya, percepatan penyerahan laporan tindak pidana pilkada akan mempercepat proses penyidikan, karena Polri dan Kejaksaan tidak lagi perlu bolak-balik memeriksa perkara tersebut.

“Dengan adanya nota kesepahaman antara penegak hukum dengan Bawaslu, maka seluruh tindak pidana pilkada sudah dapat ditindak secepat mungkin,” ujarnya.

Nantinya juga akan dibuat standar operasi dan prosedur, agar masing-masing lembaga mendapatkan tugas yang proporsional. Standar itu juga akan mengatasi hambatan yang selama ini ada dalam proses penegakan hukum.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper