Bisnis.com, JAKARTA--Perkara wanprestasi yang melibatkan PT Vivaces Prabu Invesment melawan Dalton Tanonaka kembali ditunda setelah tergugat resmi mencabut kuasa penasehat hukumnya.
Kuasa hukum PT Vivaces Prabu Invesment (VPI) Peter Wongsowidjojo mengatakan tergugat belum menunjuk penasehat hukum yang baru menyusul pencabutan tersebut. Atas tindakan itu, persidangan perkara wanprestasi kembali molor.
"Kami sebagai penggugat semakin dirugikan karena perkara ini menjadi berlarut-larut," kata Peter kepada Bisnis.com, Rabu (7/10/2015).
Dia menambahkan tergugat akan kembali dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan akan ditunda untuk menunggu kehadiran tergugat hingga 13 Oktober 2015.
Menurutnya, tergugat tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui lembaga pengadilan. Padahal, tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya gugatan oleh VPI.
Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dengan hadirnya kuasa hukum tergugat sejak sidang pertama hingga proses mediasi berakhir. Namun, setelah gagal mencapai perdamaian tergugat seolah-olah menghilang.
Pihaknya akan meminta majelis hakim untuk langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti dari penggugat, jika tergugat tidak hadir pada pekan depan.
Dia menambahkan sikap serupa juga dilakukan tergugat dengan tidak menghadiri acara gelar perkara yang diadakan oleh Penyidik Unit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Padahal dalam kasus tersebut, Dalton akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Hartono melaporkan Dalton ke Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi No. LP/2412/VI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum pada 18 Juni 2015. Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Hasil gelar perkara tersebut saya kurang tahu karena yang menangani rekan lain," ujarnya.
Sementara itu, Hartono Tanuwidjaja yang diberi surat kuasa oleh penggugat sebagai penasehat hukum dalam perkara di kepolisian belum bisa dimintai tanggapan. Panggilan telepon maupun pesan singkat dari Bisnis belum direspons.
Dalam perkara No. 395/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut penggugat mengklaim tergugat telah menyalahgunakan uang investasi sebesar US$500.000 yang telah disetorkan.
Tergugat yang merupakan direktur PT Melia Media International (MMI) justru menggunakan uang tersebut untuk membiayai operasional perusahaan.
Padahal, tergugat berjanji akan menjadikan penggugat sebagai pemegang saham pengendali di The Indonesia Channel yang disiarkan melalui televisi berbayar dengan lisensi internasional.
Seharusnya, tawaran paket investasi tersebut harus ditebus penggugat dengan nominal US$1,5 juta.