Kabar24.com, JAKARTA--KPK menyatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dibatasi oleh nilai kerugian negara. Pernyataan tersebut muncul setelah draf revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kewenangan penyidikan dengan nilai kerugian minimal Rp50 miliar.
Indriyanto Seno Adji, pelaksana tugas pimpinan KPK menjelaskan, korupsi bukan pada nilai kuantitatif, tetapi lebih menekankan pada perbuatan tercela korupsi tersebut. "Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," ujar Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Dalam pasal 13 huruf c Rancangan Undang-undang disebutkan, dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp50 milliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta dua alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," tambah Indriyanto.