Kabar24.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan belum memberikan sikap resmi terkait usulan draft Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR yang sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya akan segera komunikasikan dengan Menkumham karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pratikno menambahkan sejauh ini Presiden belum memberikan pernyataan tentang hal tersebut, tetapi sepengetahuan mantan rektor UGM tersebut, Jokowi masih bersikap sama dengan sebelumnya yakni menolak.
"Yah, merujuk pada statement sebelumhya sih, setahu saya begitu. [Sekarang] Belum ada [statement]," jelasnya.
Setelah pembahasannya ditolak Presiden Jokowi pada Juni 2015, ternyata DPR mengubah inisiatif usul dari pemerintah menjadi DPR.
Kali ini revisi RUU KPK diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem, PKB, PPP, Partai Golkar, Partai Hanura dan PDIP.
Revisi ini memasukkan berbagai klausul di antaranya penyadapan harus melalui izin pengadilan, KPK hanya diberi ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, sebelumnya Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU. Dan pengalihan wewenang penuntutan dari sebelumnya bisa dilakukan oleh KPK dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Istana akan melakukan koordinasi untuk menyikapi hal tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Pratikno mengaku belum mendapat laporan dari Menkumham soal revisi UU KPK ini.
"Kalau ke saya belum. Saya akan cek ke Menkumham ya," ujarnya.