Bisnis.com,BEKASI--Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi meminta para petani lobster hias di Bekasi segera berbadan hukum.
Kepada Disperindagkop Kota Bekasi Aceng S. menilai, kesulitan para petani lobster hias untuk melakukan ekspor lantaran selama ini belum berbadan hukum.
Dia mengharapkan, para petani segera membuat badan hukum ataupun koperasi bersama, sehingga pengurusan izin ekspor baik di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan dapat segera terealisasi.
"Kalau sudah berbadan hukum, kami akan memfasilitasi perizinan ekspor di kementerian terkait," katanya, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya, perizinan ekspor merupakan kesulitan yang dialami para petani dalam mengekspor hasil budi daya. Akibatnya, para petani tersebut melakukan tata niaga perdagangan dengan menggunakan jalur pengumpul.
"Kami juga berniat akan mengundang mereka. Tapi sebelumnya, akan ada pendataan petani lobster hias di Bekasi dan kesulitan apa saja yang dihadapi."
Disperindagkop Kota Bekasi Minta Petani Lobster Hias Segera Berbadan Hukum
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi meminta para petani lobster hias di Bekasi segera berbadan hukum.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu