Kabar24.com, JAKARTA - Salah satu pasal dalam draf revisi UU KPK menyebutkan bahwa "umur" KPK hanya 12 tahun sejak Rancangan Undang-undang tersebut resmi disahkan menjadi Undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji menjelaskan bahwa diperlukan pemahaman pengertian "lembaga adhoc" yang selama ini melekat dalam diri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perlu dipahamai bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga adhoc, maka pemahaman adhoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisilah yang menentukan hal tersebut," ujar Indriyanto, Selasa (6/10/2015).
Kondisi yang dimaksud adalah ketika sudah tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia, maka tugas dan umur KPK sudah dapat dinyatakan selesai.
Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh Presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.