Kabar24.com, JAKARTA - Perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak tepat waktu dan berdampak pada eksistensi lembaga antirasuah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas harian pimpinan KPK, Indriyanto Seno Aji, Selasa (6/10/2015).
"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena berdampak terhadap eksistensi KPK," ujar Indriyanto.
Selain itu, Indriyanto menilai iklim politik yang belum jelas saat ini juga berdampak pada arah dan tujuan perubahan UU KPK yang terus menerus digaungkan DPR.
"Iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," katanya.
Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh Presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.
Dalam draft revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK.
Penyadapan yang dilakukan KPK harus melaui izin pengadilan. Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar. Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.