Kabar24.com, JAKARTA -- Abraham Samad, ketua KPK nonaktif menilai kasus pemalsuan dokumen yang saat ini menjeratnya merupakan kasus yang dibuat-buat dan tidak layak untuk disidangkan.
"Saya menganggap bahwa kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, itu tidak adil. Karena ini kasus yang diada-adakan," ujar Abraham Samad di Ruang Litbang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Menurut Samad, kasus yang menjeratnya saat ini sebenarnya tidak pernah ada dan tidak pernah dilakukannya. Atas dasar itulah Samad menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.
"Bukan masalah nanti di persidangan kita buka. Bukan itu, tapi merasa ketidakadilan," tambah Samad.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Polisi juga telah menetapkan Feriyani Liem yang diduga membantu Samad untuk memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani pada tahun 2007 dengan cara memasukkan Feriyani dalam kartu keluarga Samad di Masale, Makassar.
Pada 22 September 2015, berkas penyidikan Samad telah dilimpahkan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Samad disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.