Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus mendalami kasus suap dalam proses interpelasi di DPRD Sumatra Utara. Temuan terbaru, KPK menduga adanya dugaan korupsi dalam pengadaan APBD Sumatra Utara 2014.
"Berkaitan dengan pengadaan APBD 2014. Jadi ada dua hal yang sedang diselidiki," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi,, Selasa (6/10/2015).
Selain itu, untuk kasus dugaan korupsi terkait hak interpelasi DPRD Sumatra Utara akan ditentukan statusnya pekan depan setelah KPK melakukan gelar perkara.
Pihak KPK sudah menggarap kasus ini sejak sebulan lalu dan telah meminta keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut, di antaranya adalah Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry, Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, dan sekitar 50 orang anggota DPRD Sumut serta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Dalam penggeledahan KPK di kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos.
Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.