Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TAMBANG ILEGAL: Polisi Tangkap Sponsor Pembunuh Kancil

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial R yang berprofesi sebagai pengusaha dalam kasus penambangan pasit ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Tersangka diduga sebagai penyandang dana. Namun, pihak polda masih merahasiakan identitas lengkap kedua tersangka. Namun, R disebut merupakan warga asli Lumajang.
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial R yang berprofesi sebagai pengusaha dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Tersangka diduga sebagai penyandang dana. Namun, pihak polda masih merahasiakan identitas lengkap kedua tersangka. Namun, R disebut merupakan warga asli Lumajang.

“Tersangka baru (R) ini terkait penambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan. Tapi penyidik masih terus melakukan pengembangan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Selasa (6/10/2015).

Namun, pengacara tersangka, Suryono Pane mengungkap bahwa pengusaha yang ditangkap adalah kliennya. Inisial R adalah Reza Hardi. Sementara, satu tersangka lain adalah Khusnul Rofik, anak buah Reza. Menurut Suryono, keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Keduanya 

Reza merupakan pengusaha yang menyewakan alat berat. Kantornya berada di Jrebeng Kidul Wonoasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, Khusnul Rofik merupakan teknisi alat berat. Berbeda dengan keterangan kapolda, Suryono menjelaskan Reza Hardi merupakan warga asli Surabaya, sementara Khusnul Rofik tinggal di Sidoarjo.

Selain sebagai penyandang dana, polisi juga menyebut R sebagai pihak yang menerima pasir hasil penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut. Pada saat yang sama, Polda Jawa Timur juga memeriksa sejumlah anggota polisi yang diduga menerima uang dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, penambangan pasir ilegal di Lumajang ditolak warga setempat. Penolakan ini berujung pada penganiayaan dan pembunuhan pada aktifis antitambang Salim Kancil. Sementara rekannya, Tosan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang karena mengalami luka serius usai dianiaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper