Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011. Nilai proyek pembangunan rumah sakit ini sekitar Rp120 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp30 miliar.
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang yakni MDM pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 55 ke1. Tersangka kedua, DPW, dirut PT DGI. Sangkaan pasal 2 jo 55 ke1 ayat 1 KUHP," ujar Plh Kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (5/10/2015).
Tersangka Made Maregawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana dan Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaan pembangunan pembangunan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Seperti dikutip dalam keterangan pers KPK, tersangka disangkakan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009 dengan tersangka Made Meregawa dan Marisi Matondang selaku Direktur PT Mahkota Negara.