Kabar24.com, JAKARTA - Keterbatasan jumlah hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor diakui oleh Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga yang berwenang dalam pengangkatan hakim.
"Yang jelas karena hakim karier yang menangani tipikor jumlahnya terbatas, maka diperlukan hakim Tipikor ad hoc," ujar Komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada Bisnis.com, Senin (5/10/2015).
Berkurangnya hakim adhoc tipikor tersebut diakui Imam karena beberapa hal seperti proses mutasi hakim dan promosi jabatan. Di sisi lain, jumlah kebutuhan hakim tindak pidana terus meningkat karena dimasing-masing provinsi harus ada pengadilan tipikor.
"Setiap provinsi harus ada pengadilan tipikor, jadi selalu memerlukan hakim tipikor juga," tambah Imam.
Namun, Iman tidak menjelaskan lebih lanjut tentang sejauh mana proses perekrutan dan seleksi hakim yang saat ini telah dilakukan Komisi Yudisial guna mengatasi masalah krisis hakim tindak pidana korupsi.