Kabar24.com, JAKARTA -- Informasi tentang perencanaan kehutanan wajib dibuka untuk publik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan putusan sengketa informasi antara organisasi lingkungan dan kementerian tersebut.
Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan pihaknya telah mendapatkan salinan putusan PTUN tentang sengketa informasi publik antara FWI dan KLHK, yang diputuskan pada Agustus lalu. Pada Mei, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan informasi yang dimohonkan di antaranya adalah RKUPHHK, RKTUPHHK, RPBBI dan IPK, namun pemerintah mengajukan banding ke PTUN.
Secara detail izin itu adalah RKUPHHK (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu); RKTUPHHK (Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) ; RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu) dan IPK (Izin Pemanfaatan Kayu).
"Menguatkan putusan KIP RI No 1369/XII/KIP-PS-M-A/2014 tanggal 8 Mei 2015," demikian dilansir FWI dalam keterangannya pada pekan ini.
Dengan demikian, putusan itu akan menguatkan putusan KIP yang menyatakan RKUPHHK, RKTUPHHK, RPBBI, dan IPK adalah dokumen terbuka dan harus tersedia setiap saat.
Menurut FWI, keterbukaan informasi menjadi dasar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan kehutanan secara optimal. "Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kehutanan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat," demikian tulis organisasi tersebut.