Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini sudah memeriksa 60 orang saksi terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatra Utara.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya.
Jaksa Agung menyebut bahwa kasus bansos Sumut ini sebagai 'kasus paket' yang tersangkanya tidak hanya satu orang saja.
Terkait pernyataan istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti dalam rekaman sadapan yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK soal 'pengamanan' kasus Bansos di Gedung Bundar, Jaksa Agung enggan ambil pusing.
"Evy, biar aja dia ngoceh, nanti kan akan dipaparkan oleh bukti-bukti yang ada," ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Jaksa penuntut umum memutar sadapan pembicaraan antara Evy dan M. Yagari Bastara alias Gary dalam sidang suap hakim dan panitera dengan terdakwa Syamsir Yusfan.
Dalam rekaman tersebut, Evy sempat menyebutkan upaya pengamanan dana bansos Sumut yang disebut Evy sebagai upaya agar suaminya tidak terseret dalam kasus tersebut.