Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP PTUN: KPK Bantah Isu Bakal Panggil Surya Paloh

Walaupun masih terus melakukan proses pendalaman terhadap keterlibatan Partai NasDem terhadap kasus suap hakim dan PTUN Medan, KPK membantah akan memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, seusai menghadiri Indonesia Outlook 2015 di Jakarta, Kamis (15/1/2015)./Antara-Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, seusai menghadiri Indonesia Outlook 2015 di Jakarta, Kamis (15/1/2015)./Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA -- Walaupun masih terus melakukan proses pendalaman terhadap keterlibatan Partai NasDem terhadap kasus suap hakim dan PTUN Medan, KPK membantah akan memanggil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Saya membantah dengan tegas rumor yang beredar selama ini bahwa KPK akan memanggil Pak Surya Paloh. Itu tidak benar, sampai hari ini tidak ada pemanggilan," ujar Plh Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (1/10/2015).

Rumor yang beredar tersebut, menurut Johan Budi, belum jelas dari mana sumbernya. Johan Budi menambahkan, pemanggilan Ketua Umum NasDem tersebut sejauh ini tidak diperlukan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Selain itu, pemeriksaan sebagai Sekretaris Jendral NasDem Patrice Rio Capella sebagai saksi kasus di PTUN Medan oleh KPK pada Rabu (23/9/2015) lalu bukan karena jabatan Patrice Rio dalam Partai NasDem.

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat ada pertemuan di kantor Partai NasDem yang dihadiri oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, OC Kaligis dan juga Wakil Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi.

Menurut Kaligis, pertemuan itu bermaksud mendamaikan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Tengku Erry.

Kaligis membantah jika dikatakan pertemuan tersebut terkait dana bansos dan Partai NasDem.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap hakim dan panitera dengan terdakwa Syamsir Yusfan, jaksa penuntut umum memutar sadapan pembicaraan antara Evy dan Gary.

Dalam rekaman tersebut, Evy sempat menyebutkan upaya pengamanan dana bansos Sumut yang disebut Evy sebagai upaya agar suaminya tidak terseret dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper