Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap A. Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014.
A Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif terkait dengan penyusunan RAPBDP tahun anggaran 2014.
A. Kirjauhari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari 2015 dan telah ditahan di rutan KPK sejak 16 September 2015.
Ini adalah pemeriksaan A. Kirjauhari yang pertama sejak ditahan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. "Dijadwalkan ada pemeriksaan hari ini sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Adrianti, Rabu (30/9/2015).
Sebagai penerima suap, A Kirjauhari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun sebagai pemberi suap divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Annas dinyatakan bersalah atas kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Atas keputusan itu Annas langsung menyatakan banding.