Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI APBD RIAU: A. Kirjauhari Jalani Pemeriksaan Hari Ini

A Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif terkait dengan penyusunan RAPBDP tahun anggaran 2014.
Gubernur Riau Annas Maamun melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan gedung DPRD Provinsi Riau melalui pintu samping untuk menghindari unjuk rasa mahasiswa usai pelantikan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/9). Gubernur Riau itu menutup diri dari wartawan setelah diterpa kasus dugaan asusila putri tokoh pendidikan Riau yang kini ditangani Mabes Polri. /ANTARA
Gubernur Riau Annas Maamun melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan gedung DPRD Provinsi Riau melalui pintu samping untuk menghindari unjuk rasa mahasiswa usai pelantikan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/9). Gubernur Riau itu menutup diri dari wartawan setelah diterpa kasus dugaan asusila putri tokoh pendidikan Riau yang kini ditangani Mabes Polri. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap A. Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014.

A Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif terkait dengan penyusunan RAPBDP tahun anggaran 2014.

A. Kirjauhari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari 2015 dan telah ditahan di rutan KPK sejak 16 September 2015.

Ini adalah pemeriksaan A. Kirjauhari yang pertama sejak ditahan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. "Dijadwalkan ada pemeriksaan hari ini sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Adrianti, Rabu (30/9/2015).

Sebagai penerima suap, A Kirjauhari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun sebagai pemberi suap divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Annas dinyatakan bersalah atas kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Atas keputusan itu Annas langsung menyatakan banding.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper