Kabar24.com, JAKARTA --Kasus dugaan suap yang diterima mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron bisa digolongkan luar biasa.
Selain tuduhan besar uang suap yang diterimanya, tebalnya berkas tuntutan yang diajukan jaksa juga tergolong luar biasa. Sampai-sampai kuasa hukum Fuad Amin pun melontarkan kata luar bisa tersebut.
Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/9/2015) malam.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas tuntutan Fuad Amin mencapai 6.374 halaman.
Namun, karena begitu tebalnya, JPU memohon agar berkas tuntutan itu tidak dibaca seluruhnya.
"Mohon izin Yang Mulia, berkas tuntutan terdakwa 6.374 halaman. Kami izin tidak membacakan seluruhnya, hanya hal-hal yang penting. Namun analisis yuridis akan kami bacakan seluruhnya," ujar Jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro.
Majelis Hakim tidak serta merta mengizinkan permohonan itu.
Sebelum mengambil keputusan, Majelis Hakim terlebih dahulu meminta pendapat dari penasihat hukum Fuad Amin.
Saat ditanya apakah bersedia jika berkas tidak dibacakan seluruhnya terkait tebalnya berkas, penasihat hukum nampak terkejut.
"Luar biasa, Yang Mulia. Tapi, kami tidak keberatan," kata Firman, penasihat hukum Fuad Amin.
Jaksa Pulung menambahkan berkas tuntutan Fuad tebal karena proses persidangan yang lama dan banyaknya saksi yang dihadirkan.
Maklum saja, selama persidangan yang dimulai pada bulan Mei hingga sidang tuntutan ini berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan lebih dari 300 saksi.
Akhirnya, berkas setebal lebih dari 6.000 halaman itu berujung pada tuntutan agar Fuad Amin dikenai hukuman15 tahun penjara.
Jaksa menilai terkait kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko.