Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP MPR: Mengkaji Sistem Tata Negara Tak Sederhana

Anggota Badan Pekerja (BP) MPR Martin Hutabarat mengakui tidak mudah untuk mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia karena persoalannya tidaklah sederhana selain masih banyak persoalan baru yang muncul.
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8)./JIBI-Abdullah Azzam
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja (BP) MPR Martin Hutabarat mengakui tidak mudah untuk mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia karena persoalannya tidaklah sederhana selain masih banyak persoalan baru yang muncul.

“Kami menemukan banyak sekali permasalahan yang perlu dikaji dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Martin.

Dia mencontohkan sistem presidensial yang merupakan ciri bangsa Indonesia sebagai yang tercantum dalam UUD NRI 1945. Namun dalam praktiknya kekuasaan parlemen lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.

“Apakah itu tak ada yang keliru? Bagaimana sistem ketatanegaraan menjaga sistem persatuan dan bukan pelemahan nilai NKRI, termasuk demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan, “ ujar Martin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) MPR dengan Lemhanas di gedung MPR, Senin (28/9/2015).

Martin menyatakan seharusnya langkah MPR menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara berakar dalam pola pikir, pola budaya dan peraturan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

“Kami berharap ada pemikiran serius dalam FGD ini, bagaimana menjadikan UUD sebagai landasan konstitusional tak lagi sakral seperti masa Orba. Sekarang tak ada lagi yang sakral. Kalau UUD tak memadai dan tak menampung aspirasi masyarakat maka produk konstitusi itu bisa diamandemen, “ ujarnya.

Dalam lima tahun terakhir, kata Martin, MPR juga memperoleh tuntutan dari dunia kampus, cendekiawan, tokoh masyarakat hingga profesi tertentu untuk melakukan perubahan terhadap UUD Tahun 1945.  Alasannya menyangkut posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang selama ini dianggap tak memiliki peran sehingga keberadaannya tidak diperhitungkan.

“Karena itu, keberadaan DPD perlu diperkuat melalui perubahan UUD 1945,” ujarnya mengomentari sistem ketatanegaraan Indonesia.

 Martin mengatakan selain menyangkut DPD, para pengusul perubahan UUD 1945 juga  memandang perlu kembalinya GBHN, seperti zaman orde baru. Usul tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. 

“Keberadaan GBHN  dibutuhkan agar pembangunan dilaksanakan sesuai garis besar haluan pembangunan, tidak semata-mata berdasar pada pidato kampanye  capres terpilih, “ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper