Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak melihat pasal 245 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagai suatu hambatan dalam proses penegakan hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan bila harus meminta izin presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Menurut Undang-undang MD3, pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapat izin dari Presiden. Untuk tingkat DPRD Provinsi, izin dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk tingkat DPRD Kab/Kota dikeluarkan oleh Gubernur.
"Kita bikin surat tertulis pada Mendagri kalau itu berkaitan dengan DPRD Provinsi, kepada Presiden kalau itu DPR RI," ujar Jaksa Agung di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Jaksa Agung menambahkan, aturan tersebut merupakan aturan lama yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi untuk kembali ke aturan awal.
"Ya tidak masalah lah, kita bisa jalan," ujar Prasetyo.
Selama ini, bila dalam waktu tiga puluh hari permohonan pemeriksaan yang diajukan penyidik tidak ada jawaban, maka penyidikan dapat dilanjutkan.
"Undang-undang menyatakan, ketika tiga puluh hari tidak ada jawaban, ya kita bisa jalan," jelas Prasetyo.