Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dan 25 Kepala Daerah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) terkait pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia.
"Penandatanganan MoU dilakukan oleh 10 Pemerintah Provinsi daerah asal dan 15 daerah tujuan," ujarnya di kantor Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Selasa (22/9/2015).
Sepuluh pemprov daerah asal yang dimaksud adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara, 15 Pemprov daerah tujuan adalah DI Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Maluku Utara.
Dia mengatakan Kerjasama antardaerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan proses transmigrasi.
"Tujuannya agar dapat pemerintah daerah mampu membuat perencanaan yang sesuai potensi dan kompetensi wilayah sehingga pelaksanaan program transmigrasi bisa tepat sasaran," imbuhnya.