Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abraham Samad hadiri Pelimpahan Kasunya di Polda Sulselbar

Komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad (AS), Selasa (22/9/2015), menghadiri pelimpahan tahap II kasusnya di Polda Sulawesi Selatan Barat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  nonaktif Abraham Samad./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad (AS), Selasa (22/9/2015), menghadiri pelimpahan tahap II kasusnya di Polda Sulawesi Selatan Barat.

"Abraham Samad hadir, pagi datangnya, dia baru bisa hadir hari ini karena kemarin ada urusan pribadi yang sangat mendesak," kata kuasa hukumnya, Julius Ibrani di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Abraham Samad siap mengikuti seluruh proses hukum yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau P21 tahap kedua karena penyifikan sudah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Mudah-mudahan hari ini dilaksanakan tanpa gangguan, ini perkara diduga pemalusan dokumen yang terjadi pada 2007 lalu," kata dia.

Sebelumnya Muji Kartika Rahayu selaku kuasa hukum Abraham Samad mengtakan kasus pemalsuan dokumen Abraham Samad telah empat kali dibolak-balik dari Polisi dan Kejaksaan, dan pada akhirnya Jumat (19/9) Polisi akan kembali melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan.

"Ini artinya sudah lima kali dibolak-balik, menurut aturan kalau sudah tiga kali dibolak-balik berarti penyidik tidak mampu memenuhi barang bukti dan kasus tersebut sudah bisa dianggap gugur," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya telah meminta ditunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen Abraham Samad, namun Polisi tidak mempunyai dokumen asli yang dipalsukan oleh tersangka.

"Semua dokumennya fotokopi, mereka tidak dapat menujukkan dokumen asli yang dipalsukan," kata dia.

Mereka juga menyayangkan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang berjanji akan mengevaluasi semua kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper