Kabar24.com, JAKARTA -- Massa yang menamakan diri Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi guna melaporkan dugaan korupsi perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II pada Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan, dalam surat dewan Komisaris Pelindo II pada 23 Maret 2015 dinyatakan bahwa harga JICT setara dengan US$854 juta.
Dengan uang penjualan Hutchison US$215 juta maka nilai saham yang akan didapat sekitar 25%, bukan 49% seperti yang diungkap Dirut Pelindo II R.J. Lino.
"Menurut perhitungan tersebut, jika dipaksakan saham Hutchison 49% maka ada kerugian negara sebesar US$212 juta hampir Rp3 triliun," kata Nova di Gedung KPK, Selasa (22/9/2015).
Nova menambahkan, penjualan JICT sudah lama diwacanakan oleh Lino sejak 27 Juli 2015 kepada CEO Hutchison.
Ada potensi pendapatan JICT yang hilang saat dijual sekitar Rp35 triliun.
"Hal ini janggal mengingat kontrak baru akan berakhir tujuh tahun mendatang atau 2019," ujar Nova.
Bahkan, menurut Nova, Lino diduga berbohong terkait tender terbuka. Iklan perpanjangan konsesi JICT di beberapa media nasional memberitahukan bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak ditender.
"Untuk itu kami meminta KPK mengusut tuntas laporan ini," tegas Nova.