Kabar24.com, JAKARTA – Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), penunggakan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah dengan kerugian negara akumulatif sedikitnya mencapai Rp5,16 triliun selama 2010—2014 terkait dengan belum maksimalya kinerja aparat hukum.
Hal itu disampaikan Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam hasil pemantauannya. Menurutnya, terjadi penunggakan kasus dugaan korupsi yakni dari penyidikan ke penuntutan baik di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda).
Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mampu mengoordinasikan penegakan hukum di level nasional maupun di daerah, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi. “Hal ini bertujuan agar penyidikan korupsi bisa lebih ditingkatkan,” kata Wana di Jakarta, Senin (21/9/2015).
ICW menemukan sedikitnya sepuluh Kejati—yang juga membawahkan Kejaksaan Negeri—memiliki puluhan kasus dugaan korupsi yang stagnan di level penyidikan dan dengan kerugian negara puluhan sampai ratusan miliar.
Wilayah itu adalah Jawa Timur (64 kasus, Rp269 miliar); Sulawesi Selatan (56 kasus, Rp97 miliar); Sumatra Utara (51 kasus, Rp1,28 triliun); Jawa Barat (46 kasus, Rp325 miliar); NAD (46 kasus, Rp338 miliar), Riau (45 kasus, Rp1,5 triliun); NTT (40 kasus, Rp609 miliar); Jambi (39 kasus, Rp64 miliar); Maluku (34 kasus, Rp36 miliar); dan Jawa Tengah (29 kasus, Rp111 miliar).
Sementara Polda, yang juga membawahkan Kepolisian Resor, sedikitnya memiliki sepuluh wilayah yang stagnan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara dari puluhan sampai dengan ratusan miliar.
Area itu mencakup Sumatra Utara (30 kasus, Rp94 miliar); Jawa Timur (22 kasus, Rp14,8 miliar); NAD (21 kasus, Rp133 miliar); Sulawesi Selatan (18 kasus, Rp34 miliar); Jawa Tengah (16 kasus, Rp22 miliar); Bengkulu (15 kasus, Rp15 miliar); Jawa Barat (15 kasus, Rp15 miliar); Kalimantan Timur (11 kasus, Rp122 miliar); NTT (11 kasus, Rp7,5 miliar) dan Sulawesi Utara (11 kasus, Rp42 miliar).
Terkait dengan dugaan kerugian negara, penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati memiliki nilai sedikitnya Rp4,65 triliun. Sedangkan, Polda menanganai kasus korupsi dengan nilai Rp514 miliar, sehingga diakumulasikan menjadi Rp5,16 triliun.
“Selain Polda, Bareskrim pun memiliki kasus yang tak kunjung naik. Juga Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Wana.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti dalam keterangan resminya kepada Komisi III DPR menyatakan pihaknya mengklaim sudah mampu menyelesaikan 200% dari target yang telah ditentukan pada tahun lalu. Selain itu, paparnya, uang yang telah diselamatkan adalah Rp1,11 triliun selama 2014.