Bisnis.com, JAKARTA – DPR segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. Kedua RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (22/9/2015), dua RUU yang siap disahkan yakni RUU tentang Perubahan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sedangkan satu RUU lagi mengenai Kebudayaan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Endang Srikarti RUU TKI merupakan usulan Komisi IX, sementara RUU Kebudayaan merupakan usulan dari Komisi X. Kedua produk RUU itu sudah diharmonisasi dan melewati tahap kajian di Baleg.
RUU TKI diharapkan menjamin WNI yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dan RUU ini memfasilitasi semua pelindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Sementara RUU Kebudayaan melindungi kekayaan tradisi etnik yang hidup di nusantara.