Bisnis.com, MEDAN - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyampaikan dalam paripurna perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) Kota Medan bahwa satuan kerja perangkat daerah yang mencatatkan penyerapan anggaran di bawah 50% tidak mendapatkan tambahan.
Anggota Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis menyakini bahwa Kota Medan akan memperoleh kado silpa yang besar. Hal tersebut didasari pada pengesahan P-APBD Kota Medan yang dilaksanakan pada minggu terakhir September 2015.
"Lagi pula proses administrasi tender, pengumuman dan masa keberatan bisa mencapai sebulan, sehingga pelaksanaan efektif tinggal dua bulan. Waktu ini sangat singkat dan sempit," katanya dalam paripurna, Senin (21/9/2015).
Godfried menegaskan agar SKPD tidak menjadikan kesalahan administrasi sebagai alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan. Adapun APBD Kota Medan 2015 senilai Rp4,68 triliun, lalu meraih tambahan Rp411,02 miliar dalam pengesahan P-APBD Kota Medan 2015 menjadi Rp5,09 triliun.
Atas perubahan APBD tersebut, harapannya, agar anggaran belanja yang mengalami pengurangan atau pergeseran untuk tidak sampai mengganggu kualitas prasarana dan sarana pelayanan publik yang sangat dibutuhkan.
DPRD Medan: Penyerapan Kurang 50%, Pemda Dilarang Minta Tambah Anggaran
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyampaikan dalam paripurna perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) Kota Medan bahwa satuan kerja perangkat daerah yang mencatatkan penyerapan anggaran di bawah 50% tidak mendapatkan tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
10 jam yang lalu