Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Hakim Kontradiktif, Ghalia Printing Ajukan Banding

PT Ghalia Indonesia Printing mengajukan upaya hukum banding setelah gugatannya melawan PT Pranata Peluang Usaha dan tiga tergugat lain dinyatakan tidak dapat diterima.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Ghalia Indonesia Printing mengajukan upaya hukum banding setelah gugatannya melawan PT Pranata Peluang Usaha dan tiga tergugat lain dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum PT Ghalia Indonesia Printing Bambang Suherman mengatakan akan segera mengajukan banding setelah menilai putusan majelis kontradiktif. Eksepsi yang diajukan tergugat telah ditolak, tetapi gugatan justru tidak diterima.

"Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat bertentangan, kami siap maju banding," kata Bambang kepada Bisnis, Senin (21/9/2015).

Dia menjelaskan majelis sudah menolak tiga eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Namun, akibat adanya kesalahpahaman mengenai pengaturan bukti dokumen majelis hakim memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara.

Dia memerinci bukti untuk kelima tergugat adalah sebanyak 131 dokumen ditambah bukti pendukung sejumlah 5 dokumen yang telah dilegalisir.

Pihaknya menilai kesalahpahaman terjadi saat penggugat melakukan pengelompokan seluruh bukti tersebut. Akan tetapi, majelis hanya melihat bukti yang diajukan oleh penggugat hanya sebanyak 10 dokumen.

Padahal, imbuhnya, penggugat telah merevisi berkas gugatan setelah pengaturan bukti tersebut. Atas keyakinan tersebut pihaknya optimistis bisa menang dalam banding.

Bambang akan menyertakan kembali seluruh bukti dokumen dalam memori banding. Terlebih bukti tersebut juga belum diperiksa semuanya dan majelis juga telah mengakui adanya utang tergugat dalam putusan eksepsinya.

Ketua majelis hakim Imam Gultom menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Gugatan penggugat dinilai kekurangan pihak, salah alamat (error in persona), dan kabur (obscuur libel).

Majelis hakim menilai penggugat berhak menentukan tergugat dalam perkara yang diajukan di pengadilan, sehingga tidak ada alasan gugatan kurang pihak. Gugatan error in persona dapat dikabilkan jika tergugat tidak mempunyai hubungan hukum maupun terlibat dalam perkara.

Sakir memandang penggugat dan para tergugat mempunyai hubungan hukum sebagai penerbit dan pemberi pesanan. Adapun, hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dinilai dalam pembuktian.

Majelis hakim merasa telah cukup jelas dengan maksud dan tujuan gugatan tersebut. Pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh para tergugat belum terbayarkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tersebut, penggugat yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan menggugat  PT Pranata Peluang Usaha, PT Pranata Peluang Kerja, PT Pranata Media Cantik, PT Perspektif Media Mandiri, dan PT Pranata Inti Media.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper