Bisnis.com, JAKARTA - PT Ghalia Indonesia Printing mengajukan upaya hukum banding setelah gugatannya melawan PT Pranata Peluang Usaha dan tiga tergugat lain dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum PT Ghalia Indonesia Printing Bambang Suherman mengatakan akan segera mengajukan banding setelah menilai putusan majelis kontradiktif. Eksepsi yang diajukan tergugat telah ditolak, tetapi gugatan justru tidak diterima.
"Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat bertentangan, kami siap maju banding," kata Bambang kepada Bisnis, Senin (21/9/2015).
Dia menjelaskan majelis sudah menolak tiga eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Namun, akibat adanya kesalahpahaman mengenai pengaturan bukti dokumen majelis hakim memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara.
Dia memerinci bukti untuk kelima tergugat adalah sebanyak 131 dokumen ditambah bukti pendukung sejumlah 5 dokumen yang telah dilegalisir.
Pihaknya menilai kesalahpahaman terjadi saat penggugat melakukan pengelompokan seluruh bukti tersebut. Akan tetapi, majelis hanya melihat bukti yang diajukan oleh penggugat hanya sebanyak 10 dokumen.
Padahal, imbuhnya, penggugat telah merevisi berkas gugatan setelah pengaturan bukti tersebut. Atas keyakinan tersebut pihaknya optimistis bisa menang dalam banding.
Bambang akan menyertakan kembali seluruh bukti dokumen dalam memori banding. Terlebih bukti tersebut juga belum diperiksa semuanya dan majelis juga telah mengakui adanya utang tergugat dalam putusan eksepsinya.
Ketua majelis hakim Imam Gultom menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Gugatan penggugat dinilai kekurangan pihak, salah alamat (error in persona), dan kabur (obscuur libel).
Majelis hakim menilai penggugat berhak menentukan tergugat dalam perkara yang diajukan di pengadilan, sehingga tidak ada alasan gugatan kurang pihak. Gugatan error in persona dapat dikabilkan jika tergugat tidak mempunyai hubungan hukum maupun terlibat dalam perkara.
Sakir memandang penggugat dan para tergugat mempunyai hubungan hukum sebagai penerbit dan pemberi pesanan. Adapun, hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dinilai dalam pembuktian.
Majelis hakim merasa telah cukup jelas dengan maksud dan tujuan gugatan tersebut. Pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh para tergugat belum terbayarkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tersebut, penggugat yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan menggugat PT Pranata Peluang Usaha, PT Pranata Peluang Kerja, PT Pranata Media Cantik, PT Perspektif Media Mandiri, dan PT Pranata Inti Media.
Putusan Hakim Kontradiktif, Ghalia Printing Ajukan Banding
PT Ghalia Indonesia Printing mengajukan upaya hukum banding setelah gugatannya melawan PT Pranata Peluang Usaha dan tiga tergugat lain dinyatakan tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

20 jam yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Respons Kejagung Usai 'Hak Imunitas Jaksa' Digugat ke MK

13 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada

13 jam yang lalu
KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
