Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri membantah tudingan pihak Bambang Widjojanto (BW) soal penundaan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk mencopot BW sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, pihak BW menyatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap sejak Mei lalu, namun baru ditindak pertengahan September ini, diduga kuat untuk mencopot BW sebagai pimpinan KPK.
Lambatnya penyerahan tahap II diduga kuat mengulur waktu penanganan perkara BW, setidaknya hingga benar-benar memastikan agar BW tidak dpat kembali menjadi wakil ketua KPK.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito menepis tudingan tersebut.
"Tidak begitu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Bambang menegaskan, langkah Bareskrim ini murni penegakan hukum tanpa embel-embel kepentingan politis. Dia mencotohkan, bukti kasus ini penegakan hukum adalah divonisnya rekan BW yakni Zulfahmi Arsyad yang divonis tujuh bulan penjara dalam kasus serupa.
"Kan bisa dilihat yang sudah divonis," katanya.
Bambang enggan berkomentar soal apakah BW divonis pengadilan bersalah atau tidak. Menurut dia, keputusan tersebut berada di pengadilan.