Kabar24.com, JAKARTA--Usaha PT Ghalia Indonesia Printing untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp60 miliar gagal setelah majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan.
Ketua majelis hakim yang diketuai oleh Sakir Baco mengaku tidak menemukan bukti dokumen yang dimaksud penggugat dalam posita gugatannya. Dokumen yang diajukan penggugat dalam persidangan justru berbeda.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Sakir dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (16/9/2015).
Dia menjelaskan penggugat mengklaim bukti yang diajukan adalah dalam konteks adanya pengakuan utang dari para tergugat.
Namun, setelah diperiksa majelis hakim, bukti tersebut hanya merupakan pembahasan solusi mengenai permasalahan para pihak.
Bukti yang dimaksud oleh penggugat ternyata tidak ditemukan majelis hakim dalam berkas dokumennya.
Penggugat mengklaim telah mengajukan bukti tagihan, faktur pajak, dan surat jalan.
Selain itu, penggugat juga menyatakan bukti tersebut juga memuat mengenai jangka waktu pelunasan utang tergugat.
Adapun, jatuh waktu pembayaran yakni selama 30 hari sejak para tergugat menerima hasil cetakan.
Majelis hakim berpendapat penggugat seolah-olah sudah menyampaikan bukti-bukti tersebut.
Padahal bukti nyata yang diajukan dalam persidangan jauh berbeda.
Sakir menilai majelis hakim tidak perlu memeriksa surat-surat bukti lain yang telah diajukan.
Pembacaan putusan tersebut tanpa dihadiri kuasa hukum para tergugat.
Kendati tidak menerima gugatan, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
Gugatan penggugat dinilai kekurangan pihak, salah alamat (error in persona), dan kabur (obscuur libel).
Majelis hakim menilai penggugat berhak menentukan tergugat dalam perkara yang diajukan di pengadilan, sehingga tidak ada alasan gugatan kurang pihak.
Gugatan error in persona dapat dikabilkan jika tergugat tidak mempunyai hubungan hukum maupun terlibat dalam perkara.
Sakir memandang penggugat dan para tergugat mempunyai hubungan hukum sebagai penerbit dan pemberi pesanan.
Adapun, hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dinilai dalam pembuktian.
Majelis hakim merasa telah cukup jelas dengan maksud dan tujuan gugatan tersebut.
Pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh para tergugat belum terbayarkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
"Seluruh eksepsi para tergugat tidak berdasar, maka patut untuk ditolak," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Ghalia Indonesia Printing Bambang Suherman menilai keputusan majelis hakim kurang tepat.
Pihaknya telah memberikan bukti yang cukup dan sesuai dengan posita gugatan.
"Nampaknya telah terjadi kesalahpahaman antara kami dengan majelis hakim karena kami telah ajukan 136 dokumen," kata Bambang kepada Bisnis, seusai persidangan.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tersebut, penggugat yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan menggugat PT Pranata Peluang Usaha, PT Pranata Peluang Kerja, PT Pranata Media Cantik, PT Perspektif Media Mandiri, dan PT Pranata Inti Media.
Hubungan penggugat dan tergugat muncul saat keduanya mengadakan perjanjian kerjasama yang isinya PT Ghalia menjadi perusahaan yang mencetak tabloid dan majalah milik PT Pranata.
Selain menuntut ganti rugi materiil senilai Rp10 miliar, Ghalia juga menuntut ganti rugi secara immateriil yang jumlahnya mencapai Rp50 miliar.