Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geruduk DPR, Ini 10 Tuntutan Guru Honorer Se-Indonesia

Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer dari regional Jawa dan Bali, guru honorer menyampaikan 10 tuntutan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Presiden.
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer dari regional Jawa dan Bali, guru honorer menyampaikan 10 tuntutan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Presiden.


10 tuntutan yang dilakukan oleh para guru honorer adalah sebagai berikut:

1. Moratorium Aparatur Sipil Negara (ASN) reguler untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer

2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP.

3. Terbitkan regulasi tentamg penuntasan honorer K2 menjadi ASN

4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APB didaerah provinsinkabuoaten dan kota, berikan jaminan kesehatan melalui peserta Penerima Biaya Iuran (PBI)

5. Tetapkan anjab dan Abk untuk tenaga honorer dalam reformasi

6. Angkat seluruh guru honorer menjadi PNS

7. Berikan kesemoatan sertifikasi

8. Tolak ujian kompetensi guru

9. Hapus Kemen Juknis TPG

10. Cabut permen PANRB no. 16 thn 2009

Menurut salah satu pengakuan dari seorang guru honorer dari Banjarnegara, Titi Purwaningsih, dia mengaku hanya dibayar Rp150.000 setiap bulannya.

"Kami bekerja sama dengan guru PNS, tetapi kami hingga kini masih dibayar Rp150.000 per bulan yang diterima tiga bulan sekali jika tepat waktu, sementara jika terlambat bisa lebih dari itu," ungkap guru honorer K2 ini, Selasa (15/9/2015).

Titi menyebutkan dana tersebut diambil dari Bantuan Operasional Sekolah yang dialokasikan dari APBN yang dibayarkan setip tiga bulan sekali.

Ia menuntut pemerintah untuk segera mengangkat guru honorer menjadi CPNS agar setidaknya bisa menjamin kesejahteraan guru-guru sepertinya.

"Saat ini bahkan pegawai harian lepas digaji sesuai UMR, tetapi guru yang mengajar generasi muda malah hanya dibayar Rp150.000 per bulan. Darimana kami bisa mencukupi kebutuhan kami. Ini pemerintah tidak manusiawi," jelasnya.

Ia mengatakan banyak teman-temannya sesama guru honorer bahkan harus memenuhi kebutuhan dari usaha lain seperti berdagang, bertani serta pekerjaan lain yang dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper