Bisnis.com, JAKARTA - Kewenangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama penyadapan, akan dihilangkan jika delik-delik korupsi dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan hilangnya kewenangan itu telah disampaikan KPK kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia memaparkan dengan dimasukannya delik korupsi ke RUU KUHP, terdapat perubahan mendasar dalam yakni perubahan korupsi sebagai tindak pidana khusus, menjadi tindak pidana umum.
"Kalau itu tak diselesaikan, proses penyelidikan, dampaknya wiretapping bisa ke situ. Artinya ada reduksi dalam kewenangan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan pers bersama Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, kemarin (14/9/2015).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan dasar hukum yang mengatur soal pidana materiil yakni tentang tindak pidana, pelaku dan hukuman. Selain itu, kitab itu juga mengatur tentang tindak pidana formil yakni pelaksanaan hukum pidana materiil.
Oleh karena itu, sambungnya, KPK meminta pemerintah untuk tidak memasukkan delik korupsi tersebut karena potensi reduksi kewenangan tersebut. Indriyanto menambahkan penyelidikan merupakan gerbang terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan terlebih dahulu terkait dengan permintaan KPK tersebut. Rencananya, pemerintah akan membuat tim yang intensif yang terdiri dari KPK, kepolisian dan kejaksaan, untuk membahas persoalan itu.
Dia menuturkan pihaknya akan menyerap seluruh informasi dari pemangku kepentingan, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi tak akan tumpang tindih. Walaupun demikian, Widodo belum mau menyatakan sikap pemerintah apakah pihaknya akan mencabut delik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang terkait dengan potensi pelemahan KPK tersebut.
"Kami akan selaraskan dengan pemangku kepentingan lainnya, dan akan dikawal bersama-sama," kata Widodo dalam keterangannya.
Kemenkumham juga masih menunggu Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari DPR RI. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah tak mau gegabah apakah akan mencabut atau tidak delik korupsi dalam RUU KUHP tersebut.
Supriyadi Widodo, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform mengatakan beberapa pasal yang terdapat dalam RUU KUHP yang musti diwaspadai. Pasal itu adalah dari Pasal 687-706.
Dia menuturkan pemerintah sebagai perumus terlihat sengaja masih mencantumkan pasal-pasal yang akan menjadi banyak perdebatan keras. Contohnya adalah korupsi, pencucian uang, narkotika dan lain-lain.
"Tindak pidana korupsi mengalami penurunan kualitas, baik segi rumusannya maupun pemidanaannya," kata Supriyadi. "Banyak pihak yang membutuhkan kepastian bahwa rancangan tersebut tidak akan menimbulkan pelemahan di sektor pemberantasan korupsi."
Selain itu, delik tindak pidana pencucian uang dalam RUU tersebut juga masih sangat minim dan sempit. Di antaranya adalah tidak terdapat beberapa penegasan seperti tidak perlu dibuktikannya tindak pidana asal.