Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Anang Iskandar enggan berkomentar terkait kasus Pelindo II yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim.
"Iya masih dalam proses, pokoknya sekarang masih dalam proses," ujar Kabareskrim, Komjem Pol. Anang Iskandar di Gedung KPK, Jumat (11/9/2015).
Anang masih enggan berkomentar banyak terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Menurutnya, kasus ini masih tergolong baru, masih dibutuhkan penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui pada 2012, Pelindo II membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd. Adapun proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang yang mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.