Kabar24.com, JAKARTA -- Siti Fadilah bersaksi untuk terdakwa mantan sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes Mulya A Hasmy terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan medis dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Dalam kesaksiannya, Mantan Menteri Kesehatan tersebut mengaku adanya restu dalam penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung.
"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT," ujar Siti Fadilah dalam keterangannya,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Siti membantah jika dirinya yang menyuruh Mulya untuk menunjuk langsung perusahaan pengadaan alat kesehatan. Menurut Siti, dia bahkan tidak pernah berkomunikasi atau bertemu langsung dengan Mulya. Mulya yang merupakan eselon II hanya bisa berkomunikasi dengannya melalui eselon I.
Mantan Menteri Kesehatan tersebut juga merasa "ditipu" oleh bawahannya dalam penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seharusnya diisi oleh eselon I. "Saya merasa ditipu. KPA harusnya eselon I, tapi malah eselon II," tambah Siti.
Ditemui usai memberikan kesaksian dalam persidangan, Siti beranggapan bahwa dirinya semestinya tidak diperlukan menjadi saksi karena semua dokumen sudah lengkap.Siti merasa dirinya hanya dijadikan character assassination sejak 2009. "Saya ini korban character assassination sejak 2009. Saat itu KPk memfokuskan bagaimana caranya mendapatkan kesalahan saya." papar Siti.