Bisnis.com, JAKARTA—Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengharuskan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membayar Rp130 miliar kepada salah satu perusahaan penyedia bus transjakarta PT Ifani Dewi, gagal dibatalkan.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (8/9/2015), permohonan pembatalan putusan BANI yang diajukan Kepala Dinas Perhubungan Dan Transportasi Provinsi Dki Jakarta tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menyatakan menolak perlawanan untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Budi Ryanto dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya. Seperti diketahui, dalam persidangan, Pemprov DKI menjadikan Undang-undang No. 30/1999 pasal 70 poin b sebagai dalil permohonan pembatalan putusan BANI tersebut.
Berdasarkan poin b dalam pasal tersebut, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Menurut majelis hakim, dalam persidangan, pelawan tidak dapat membuktikan adanya dokumen yang disembunyikan tersebut.
Kuasa hukum PT Ifani Dewi Kurniawa Adi Nugroho menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, terlepas dari persoalan hukum yang menimpa Direktur Utama PT Ifani Dewi, Pemprov DKI harus mematuhi putusan BANI dan membayarkan apa yang memang seharusnya dibayarkan.
Dia mengatakan sampai saat ini, belum ada pembayaran dari Pemprov DKI, padahal bus sudah digunakan, dibalik nama, dan memberi keuntungan kepada Pemprov. “Dananya sudah dianggarkan, tetapi mereka khawatir, kalau mereka membayarkan, mereka akan menjadi tersangka KPK,” ujar Kurniawan.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Pemprov DKI Haratua DP Purba menyatakan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dia berikukuh putusan BANI bisa dibatalkan karena kontrak penjanjian tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Sehingga jika melaksanakan kontrak tersebut, pihak Pemprov DKI bisa dijadikan tersangka dalam pengadaan bus Transjakarta,” ungkapnya.
Dalam petitumnya, Kepala Dinas Perhubungan Dan Transportasi Provinsi Dki Jakarta selaku pelawan meminta majelis hakim menyatakan bahwa putusan BANI dalam perkara nomor 608/VIII/ARB-BANI/2014 tanggal 22 April 2015 tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.