Kabar24.com, JAKARTA— Aturan memperbolehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa serta keluarganya dalam kunjungan kerja ke luar negeri.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan saat ini ada aturan yang memperkenankan Presiden membawa keluarganya dalam kunjungan kerja ke luar negeri.
Bahkan, sudah ada Peraturan Mensesneg No. 8/2007 tentang Standar Pelayanan Seketariat Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya terdapat ketentuan standar pelayanan pengkoordinasian pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya ke luar negeri.
“Itu ada aturannya begitu, saya kira memang seperti itu,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Pratikno menuturkan pemerintah sebenarnya telah melakukan efisiensi dengan merampingkan jumlah rombongan yang ikut dalam kunjungan kerja Presiden. Saat ini, Presiden hanya membawa menteri yang terkait langsung dengan tujuan dari kunjungan kerja tersebut.
Menurutnya, jumlah dan undangan yang diajak dalam rombongan Presiden ke luar negeri saat ini sesuai dengan hasil yang ingin dicapai dari kunjungan kerja tersebut,
“Misalnya kami merancang yang ke Timur Tengah, dalam misinya lebih banyak ekonomi, maka rombongan hanya akan disertakan adalah kementerian dan lembaga yang spesifik menangani ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan keikutsertaan istri dan anak anggota DPR saat menghadiri Konferensi Ketua Parlemen Sedunia di New York, Amerika Serikat, adalah hal yang wajar.
Dia pun membandingkannya dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kerap membawa keluarganya saat bertugas ke luar negeri.