Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Surahman Hidayat mengatakan bakal memproses laporan dari anggota DPR secara tertutup terkait keberadaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada kampanye capres AS Donald Trump.
"Sesuai dengan aturan DPR RI, maka yang akan transparansi adalah sosialisasinya. Namun, dalam rapatnya akan diadakan secara tertutup," kata Surahman di kompleks gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Sementara untuk tuntutan transparansi itu proporsional. Jadi, nanti bagian yang mesti ditransparankan akan kita publish," tambahnya.
Selain itu, mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Setya Novanto dan Fadli Zon, Surahman mengatakan MKD bakal melihat secara objektif sesuai fakta di lapangan.
"Kita akan melihat sesuai fakta hukum, tidak boleh ada kata 'kalau'. Wartawan silakan saja kontrol kasus ini kalau khawatir kasus akan tenggelam begitu saja," jelasnya.
Dia juga menepis keterkaitan antara KIH dan KMP. Suherman menegaskan, "Ini tentang penegakan kode etik. Ini merupakan produk DPR. Jadi tidak boleh ada intervensi dari mana pun," imbuhnya.