Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivis Minta DPR Kodifikasi Empat Beleid Pemilu

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta DPR menyatukan sejumlah beleid pemilihan umum di Tanah Air untuk menyederhanakan penyelenggaraan pemilihan umum.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta DPR menyatukan sejumlah beleid pemilihan umum di Tanah Air untuk menyederhanakan penyelenggaraan pemilihan umum.

Lia Wulandari, peneliti politik dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), mengatakan ada hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara aturan dan penyelenggaraan.

“Jika penyelenggaraannya disatukan, maka aturannya harus disederhanakan,” katanya, Senin (7/9/2015).

Aturan yang perlu dikodifikasi itu antara lain UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurutnya, empat aturan itu harus disederhanakan untuk menghindari masalah-masalah akibat dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang tidak setara.

Pada satu pihak, UU No. 8 sebagai dasar penyelenggaraan pemilu merupakan undang-undang pemilu terbaru dan terlengkap; di pihak lain, UU No. 42/2008 sebagai dasar penyelenggaraan pemilu presiden merupakan beleid lama dan banyak kekurangan.

“Ketimpangan itu terjadi, terutama dalam mengatur pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara, serta dalam penegakan hukum pemilu,” ujarnya.

Penyederhanaan beleid pemilu itu juga diungkap Erik Kurniawan, peneliti politik dari Indonesia Parliamentary Center (IPC). Bahkan untuk pileg dan pilpres, dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013, secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi mendorong semua pemangku kepentingan pemilu untuk  melakukan kodifikasi undang-undang pemilu.

Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak konstitusional, sehingga pada Pemilu 2019, penyelenggaraan dua pemilu itu harus diserentakkan.

Memang, lanjutnya, dalam penyatuan undang-undang pemilu tersebut masih terdapat perdebatan tentang keberadaan pengaturan pemilu kepala daerah.

“Namun aturan pilkada dalam satu naskah beleid pemilu juga bisa berfungsi untuk menjaga kesamaan standar pengaturan dalam penyelenggaraan semua jenis pemilu,” ujar Erik.

Atas pertimbangan tersebut, jelas Erik, ada baiknya aturan pilkada masuk ke dalam naskah kodifikasi undang-undang pemilu.

“Dengan demikian, semua jenis pemilu akan mengacu dalam satu kitab undang-undang,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper