Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak akan melakukan deponeering atau pengesampingan perkara terhadap kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Berkas perkara petinggi KPK nonaktif tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke penuntutan atau P21 sejak tanggal 31 Agustus yang lalu.
"Jangan bicara deponeering, itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah," ujar Jaksa Agung, H.M Prasetyo, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Abraham Samad terjerat kasus pemalsuan dokumen. Dia diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, mencatumkan namanya dalam kartu keluarga Samad untuk kemudian digunakan Feriyani membuat paspor.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Sulawesi Selatan sehingga hingga saat ini kasusnya belum bisa disidangkan.
Menurut Jaksa Agung, deponeering dilakukan hanya dengan pertimbangan kepentingan umum. "Kita lihat nanti sejauh mana. Deponeering hanya kepentingan
umum." jelas Jaksa Agung.
Deponeer adalah kondisi di mana Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum.