Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tolak Penghapusan Kewajiban TKA Berbahasa Indonesia

Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk mencabut Permenaker No. 16/2015 yang menghapus kewajiban bagi TKA untuk menguasai Bahasa Indonesia.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk mencabut Permenaker No. 16/2015 yang menghapus kewajiban bagi TKA untuk menguasai Bahasa Indonesia.

DPR berpendapat persyaratan Bahasa Indonesia tidak akan memengaruhi minat investasi asing.

"Saya tidak melihat korelasinya. Berdasarkan data BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] setiap tahun investasi asing di Indonesia meningkat meskipun ada syarat penggunaan Bahasa Indonesia, kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (3/9/2015).

Komisi IX meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut dan memasukkan pasal persyaratan penguasaan Bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

Sementara itu, Hanif berkukuh untuk tidak melakukan revisi terhadap aturan itu. Dia menjelaskan penghapusan syarat tersebut dilakukan karena mendapat penolakan dari para investor yang merasa terhambat.

Investor banyak yang protes soal syarat itu. Ini kan untuk memancing investasi, yang pada akhirnya akan memperluas kesempatan kerja tenaga kerja Indonesia, tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper