Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk mencabut Permenaker No. 16/2015 yang menghapus kewajiban bagi TKA untuk menguasai Bahasa Indonesia.
DPR berpendapat persyaratan Bahasa Indonesia tidak akan memengaruhi minat investasi asing.
"Saya tidak melihat korelasinya. Berdasarkan data BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] setiap tahun investasi asing di Indonesia meningkat meskipun ada syarat penggunaan Bahasa Indonesia, kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (3/9/2015).
Komisi IX meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut dan memasukkan pasal persyaratan penguasaan Bahasa Indonesia bagi pekerja asing.
Sementara itu, Hanif berkukuh untuk tidak melakukan revisi terhadap aturan itu. Dia menjelaskan penghapusan syarat tersebut dilakukan karena mendapat penolakan dari para investor yang merasa terhambat.
Investor banyak yang protes soal syarat itu. Ini kan untuk memancing investasi, yang pada akhirnya akan memperluas kesempatan kerja tenaga kerja Indonesia, tegasnya.