Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkades Tercepat di Dunia, 12 Jam 87 Kades Dilantik

Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) memberi penghargaan rekor penyelenggaraan pemilihan kepala desa (kades) tercepat di dunia kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelantikan kepala desa di Kabupaten Garut/garutkab.go.id
Pelantikan kepala desa di Kabupaten Garut/garutkab.go.id

Kabar24.com, PURWAKARTA-- Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) memberi penghargaan rekor penyelenggaraan pemilihan kepala desa (kades) tercepat di dunia kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Alasannya, proses pilkada, dari pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil pemungutan suara, penetapan kepala desa terpilih, hingga pelantikan, hanya berlangsung dalam tempo 12 jam.

"Penyelenggaraan pilkades seperti ini sebelumnya tak pernah terjadi di belahan dunia mana pun," kata Wakil Direktur MURI Oesmar Semesta Susilo seusai penyerahan piagam penghargaan pemecahan rekor dunia kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di pendapa Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/8/2015) malam.

Penyerahan piagam tersebut disaksikan langsung oleh 87 kepala desa terpilih yang dilantik Dedi hanya enam jam setelah mereka dinyatakan menjadi pemenang. Ini merupakan penyelenggaraan pilkada pertama di Purwakarta.

Oemar menilai penyelenggaraan pilkades serentak dengan semua tahapannya bisa dituntaskan dalam sehari merupakan sesuatu yang baru terjadi dan sangat luar biasa.

 "Makanya layak dianugerahi rekor baru MURI."

Terobosan

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, terobosan penyelenggaraan pilkades yang dilakukannya tersebut sebagai ikhtiar agar pemilihan terhindar dari ajang perjudian.

Juga untuk mengeliminasi sekecil mungkin konflik sosial antar-pendukung setelah pilkada, sehingga pemilihan berjalan efektif dan efisien serta hasilnya berkualitas.

 "Terbukti, pelaksanaannya berjalan lancar, damai, dan sangat demokratis."

Ikhwal kemungkinan munculnya kasus tuntutan hukum dari para calon kepala desa yang kalah, Dedi mempersilakan mereka yang tak puas untuk mengajukan tuntutan hukum.

 "Silakan tuntut surat keputusan saya melalui jalur hukum, pasti saya layani."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper