Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thomas Lembong Tandatangani Komitmen Cegah Korupsi di Kemendag

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Komitmen tersebut diadakan guna mencegah praktik korupsi kembali merebak di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kanan) usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8)./Antara
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kanan) usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA –Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Komitmen tersebut diadakan guna mencegah praktik korupsi kembali merebak di lingkungan Kementerian Perdagangan.  

Penandatanganan pernyataan tersebut disaksikan Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di kantor Kemendag, Rabu (26/8/2015).

“Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),” tegas Thomas.

Beberapa poin penting dalam komitmen itu a.l. Kemendag akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi, melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Thomas, hal-hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.

“Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi,” jelas Mendag.

 Setelah penandatanganan komitmen ini, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper