Kabar24.com, JAKARTA –Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Komitmen tersebut diadakan guna mencegah praktik korupsi kembali merebak di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Penandatanganan pernyataan tersebut disaksikan Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di kantor Kemendag, Rabu (26/8/2015).
“Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),” tegas Thomas.
Beberapa poin penting dalam komitmen itu a.l. Kemendag akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi, melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Thomas, hal-hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.
“Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi,” jelas Mendag.
Setelah penandatanganan komitmen ini, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK.