Bisnis.com, JAKARTA - Moratorium pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) kembali dikukuhkan setelah sempat dicabut pada September 2014.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan moratorium tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, seluruh pengajuan izin rekomendasi survei maupun rekomendasi pengangkatan tidak dapat dikabulkan.
“Kalau sampai ada survei atau pengangkatan BMKT untuk keperluan apapun itu artinya ilegal,” ujarnya, Selasa (11/8/2015).
Selama masa moratorium berlangsung, pemerintah akan melakukan inventarisasi hasil temuan yang didapat dari kapal-kapal tenggelam yang telah diangkat.
Sesuai ketentuan, hasil temuan dibagi sama rata antara pihak yang mengangkat dan pemerintah Indonesia. Pihak yang mengusahakan pengangkatan muatan kapal tersebut berhak memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.
Akan tetapi, di masa mendatang, Susi menekankan barang-barang muatan kapal tenggelam tidak boleh diperjualbelikan secara komersial. Pada gilirannya, pengangkatan muatan kapal hanya dilakukan untuk kepentingan pendidikan.
"Hanya untuk kepentingan pendidikan seperti untuk mengisi museum," katanya.
Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT mencatat potensi kapal tenggelam di Indonesia yang belum dieksplorasi mencapai 894 kapal, yang telah dipetakan oleh berbagai pihak.
Selama masa moratorium dihentikan sementara, Panitia Nasional telah menerima 16 pengajuan rekomendasi survei dari 8 perusahaan dan 2 pengajuan rekomendasi pengangkatan dari satu perusahaan. Dari seluruh rekomendasi tersebut, diterbitkan 8 rekomendasi survei untuk 5 perusahaan dan 2 rekomendasi pengangkatan untuk 1 perusahaan.