Kabar24.com, JAKARTA- Markas Besar Polri menyatakan ada dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan pihak OC Kaligis terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang kala menjemput pengacara kondang itu dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
"Ada dua orang [penyidik KPK]," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Meski demikian, Anton enggan mengungkap detail identitas penyidik KPK yang dilaporkan itu. Sebab, dia khawatir akan mengganggu proses penyelidikan.
"Kita tidak sampaikan dulu, karena penyelidikan. Kalau masih lidik tidak bisa, tapi laporan polisi sudah dibuat," katanya.
Selain itu lanjut Anton, Bareskrim juga telah memeriksa saksi dari pihak pelapor. Tetapi menurut Anton, saksi tersebut tidak mau diungkap identitasnya.
"Mereka juga tidak mau disebut. Calon tersangka belum, karena belum disidik," ujarnya.
Anton juga mengaku pihaknya telah membuat surat untuk berkoordinasi dengan KPK guna kepentingan pemeriksaan Kaligis.
"Nanti akan dikirimkan," katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Wases mengatakan laporan tersebut masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Bila sudah waktunya, Bareskrim akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Pekan lalu, Bareskrim telah menerima laporan dari pihak OC Kaligis tentang dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang KPK. OC Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK menjemput OC setelah tidak menghadiri pemanggilan.